Istilah
peraturan perusahaan ada yang menyebut dengan peraturan kerja perusahaan,
peraturan majikan, reglement perusahaan, peraturankaryawan, maupun
peraturan kepegawaian. Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memilih untuk menggunakan istilah “Peraturan
Perusahaan”.
Jauh
sebelum adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijke Wetboek (BW)
telah mengatur mengenai Peraturan Perusahaan, yaitu pada Pasal 1601 huruf j, k, l dan m. Namun
KUHPerdata sendiri tidak secara tegas merumuskan mengenai apa yang dimaksud
dengan Peraturan Perusahaan.
Definisi
Peraturan Perusahaan untuk pertama kalinya dirumuskan dalam Permenakertranskop
No. PER.02/MEN/1976. Menurut Permenakertranskop tersebut, yang dimaksud dengan
Peraturan Perusahaan adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pimpinan
perusahaan yang memuat ketentuan mengenai syarat-syarat kerja dan tata tertib
yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan.
Dua
tahun kemudian, ketentuan yang mengatur mengenai Peraturan Perusahaan
diperbarui melalui Permenakertranskop No. PER.02/MEN/1978. Perubahan beberapa ketentuan
mengenai Peraturan Perusahaan dalam Permenakertranskop ini tidak disertai
dengan perubahan pendefinisian Peraturan Perusahaan, sehingga definisi
Peraturan Perusahaan masih sama dengan rumusan sebelumnya.
Bagaimana
dengan pengertian Peraturan Perusahaan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang belaku saat ini? Menurut Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Peraturan Perusahaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan.
Dasar
hukum pembuatan Peraturan Perusahaan adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 108 –
115 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
3.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Kepmenakertrans
RI Nomor : KEP.48/MEN/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
5. Permenakertrans
RI Nomor :
PER-08/MEN/III/2006 tentang Perubahan Keputuran Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor : KEP.48/MEN/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
SEJARAH PERATURAN PERUSAHAAN
Semula
peraturan perusahaan diatur dalam Pasal 1601 huruf j sampai dengan Pasal 1601 huruf m Buku III KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut Peraturan Perusahaan hanya
memuat syarat-syarat kerja, tidak termasuk tata-tertib perusahaan. Peraturan perusahaan tidak diwajibkan kepada perusahaan.
Buruh terikat dengan peraturan perusahaan ini jika dalam pembuatan perjanjian
kerja menyetujui secara tertulis mengenai peraturan perusahaan.
Pada tahun 1976, dikeluarkan Peratuan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor:
PER-02/1976,
tanggal 11 Juli 1976 tentang Peraturan Perusahaan. Yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan dalam Peraturan Menteri ini adalah
satu peraturan
yang dibuat oleh pimpinan perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja yang berlaku
pada perusahaan yang bersangkutan.
Selain
ketentuan tentang syarat-syarat kerja, Peraturan Perusahaan dapat juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai tata tertib perusahaan. Dengan demikian Peraturan Perusahaan ini tidak hanya
memuat syarat-syarat kerja saja, namun juga memuat ketentuan tentang tata tertib.
Berdasarkan Peraturan menteri ini, Peraturan Perusahaan wajib dibuat oleh perusahaan yang mempekerjakan 50
(lima puluh) orang buruh atau lebih.
Kemudian
Peraturan Menteri tahun 1976 dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor: PER-02/MEN/1978 tentang Peraturan
Perusahaan dan Perundingan Pembuatan Perjanjian Perburuhan. Menurut peraturan menteri
ini Peraturan Perusahaan ialah Peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat
ketentuan-ketentuan
tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Peraturan
Perusahaan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
Nomor: PER-02/MEN/1978 diwajibkan kepada Perusahaan yang memiliki buruh/ karyawan minimal
25 (dua puluh lima) orang atau lebih.
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan
Perusahaan diwajibkan kepada perusahaan yang memiliki pekerja/buruh minimal 10 (sepuluh) orang. Dengan
adanya Undang-Undang tersebut, maka Peraturan Menteri tersebut diatas secara otomatis tidak berlaku
kembali.
Bila
kita cermati, sebenarnya pengusaha dan pekerja/buruh memiliki kepentingan yang
sama yaitu memajukan perusahaan. Perusahaan yang maju akan memberikan
keuntungan yang besar bagi pengusaha. Sedangkan bagi pekerja/buruh, dengan
semakin majunya perusahaan, diharapkan kesejateraan pekerja/buruh dan
keluarganya akan semakin meningkat. Peningkatan kesejahteraan akan menciptakan
ketenangan dan ketenteraman kerja dalam proses produksi barang atau jasa,
sehingga turut serta meningkatkan produktivitas kerja bagi setiap
pekerja/buruh.
Keadaan
yang demikian tentunya akan mampu tercapai manakala masing-masing pihak, baik
pengusaha maupun pekerja/buruh mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan
kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan
produksi, produktivitas dan kesejahteraan. Adapun sarana yang terbaik untuk
mencapai tujuan tersebut adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Mengingat belum di semua
perusahaan telah terbentuk SP/SB, sehingga tidak bisa membuat PKB, maka di
perusahaan tersebut perlu dibuat Peraturan Perusahaan yang memuat syarat-syarat
kerja serta tata tertib perusahaan.
Peraturan
Perusahaan
merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja, karena pada prinsipnya
perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat-syarat kerja yang sederhana, misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan
pembagian lain-lain
(Emolumenten). Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis Peraturan Perusahaan memuat hal-hal yang lebih lengkap
mengenai syarat-syarat kerja.
Tujuan
utama pembuatan Peraturan Perusahaan adalah mewujudkan kepastian syarat-syarat
kerja di perusahaan, di mana syarat-syarat kerja tersebut tentunya tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bahkan
lebih baik darinya.untuk melindungi pekerja/buruh dari syarat-syarat kerja yang
tidak baik atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka Peraturan Perusahaan yang telah dibuat wajib disahkan oleh instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Adapun
manfaat Peraturan Perusahaan baik bagi pengusaha maupun pekerja/buruh antara
lain sebagai berikut :
1. Sebagai
pedoman hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh, sehingga
masing-masing pihak akan mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya
masing-masing.
2. Sebagai
sarana untuk mencipatakan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha. Dengan
adanya Peraturan Perusahaan, bila terjadi suatu perselisihan, maka pengusaha
dan pekerja/buruh dapat segera menyelesaikannya dengan mendasarkan kepada
Peraturan Perusahaan yang berlaku. Hal yang demikian diharapkan dapat
mengurangi terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berkembang karena
tidak mampu diselesaikan secara bipartit.
3.
Sebagai sumber
data bagi pengusaha untuk menyusun rencana dalam menetapkan labour cost
yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya Peraturan
Perusahaan.
4. Sebagai tahap
permulaan terwujudnya PKB di perusahaan. Di perusahaan yang telah ada SP/SB,
pengusaha wajib memenuhi kehendak SP/SB yang meminta merundingkan pembuatan
PKB, jika SP/SB tersebut mengajukan permintaan secara tertulis, meskipun masa
berlaku Peraturan Perusahaan belum habis. PKB yang telah disepakati antara
pengusaha dengan SP/SB dapat menggantikan kedudukan Peraturan Perusahaan.
Pembuatan Peraturan Perusahaan merupakan tujuan antara yang bersifat anvullend,
selama PKB belum dapat diwujudkan di perusahaan karena tidak adanya SP/SB.
Tidak semua perusahaan
dikenai kewajiban membuat Peraturan Perusahaan. Hanya perusahaan-perusahaan
tertentu yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Jadi, tidak semua perusahaan karena ada perusahaan yang
tidak memenuhi syarat wajib membuat Peraturan Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 108
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kriteria perusahaan
yang wajib membuat Peraturan Perusahaan adalah sebagai berikut :
1.
Mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
Kriteria pertama perusahaan yang wajib memiliki Peraturan Perusahaan
adalah memiliki pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Jumlah
tersebut menjadi penentu apakah sebuah perusahaan telah dikenai kewajiban
membuat Peraturan Perusahaan atau tidak, tanpa perlu memperhatikan
faktor-faktor lain semisal jumlah modal, omzet, bonafid atau tidak, dan lain
sebagainya. Asalkan jumlah tenaga kerja telah mencapai minimal 10 (sepuluh)
orang, maka menurut undang-undang, perusahaan tersebut wajib memiliki Peraturan
Perusahaan.
2.
Perusahaan
tersebut tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai perjanjian yang merupakan
hasil perundingan antara SP/SB atau beberapa SP/SB yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar